MUARO JAMBI – Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Kabupaten Muaro Jambi melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SMPN 4 Muaro Jambi kepada polres Muaro Jambi melalui bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Proyek revitalisasi dengan nilai anggaran sekitar Rp970 juta tersebut dilaporkan LMPP setelah ditemukan sejumlah persoalan yang dinilai perlu diverifikasi, terutama terkait kesesuaian pekerjaan, material, pelaksanaan swakelola dan pertanggungjawaban anggaran.
Ketua LMPP Muaro Jambi, M. Toha, meminta laporan tersebut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Dalam laporan tersebut, LMPP meminta Polres Muaro jambimemanggil dan meminta keterangan seluruh pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan revitalisasi SMPN 4 Muaro Jambi.
“Kami melaporkan semua pihak ,dari dinas hingga P2SP SMP 4 Muaro Jambi,karena semua pihak terkait akan proyek program presiden ini” ujar toha
LMPP juga meminta aparat memeriksa RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, dokumen swakelola serta laporan pertanggungjawaban proyek.
Tak hanya dokumen, LMPP mendesak dilakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi fisik bangunan SMPN 4 Muaro Jambi. Jika diperlukan, pemeriksaan teknis diminta melibatkan ahli konstruksi untuk memastikan kesesuaian dan kualitas pekerjaan.
“Pemeriksaan harus menyeluruh, bukan hanya melihat dokumen. Kondisi fisik bangunan juga harus diperiksa dan dicocokkan dengan RAB serta spesifikasi teknis,” ujar Toha.
LMPP selanjutnya meminta aparat menelusuri pengadaan dan pembayaran material, termasuk penggunaan anggaran sekitar Rp970 juta.
Selain itu, LMPP meminta pemeriksaan terhadap peran P2SP, pihak sekolah, konsultan atau pengawas serta pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan program.
Menurut LMPP, pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui apakah seluruh pekerjaan dan penggunaan anggaran telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
LMPP juga meminta aparat menghitung potensi kerugian keuangan negara apabila dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian pekerjaan maupun penggunaan anggaran.
“Kalau ditemukan indikasi ketidaksesuaian pekerjaan atau penggunaan anggaran, kami meminta dilakukan penghitungan potensi kerugian keuangan negara,” tegas Toha.
Terakhir, LMPP meminta proses hukum dilakukan apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai tindak pidana.
“Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai tindak pidana, kami meminta agar diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
LMPP menegaskan laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara. LMPP menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi dan menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam pelaksanaan revitalisasi tersebut.






















