NEWS | JAKARTA — Persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 kembali membuka lapisan baru terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK), mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengakui bahwa KPU saat itu tidak melakukan klarifikasi langsung kepada lembaga pendidikan atau kementerian terkait dokumen pendidikan Gibran.
Keterangan tersebut disampaikan Hasyim saat hadir sebagai saksi yang dihadirkan KPU dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Kamis (1/10/2026).
Namun, Hasyim menjelaskan keputusan tersebut bukan karena KPU mengabaikan pemeriksaan administrasi. Menurutnya, KPU berpegang pada dokumen resmi yang diterbitkan lembaga pemerintah berwenang.
Dalam pandangan KPU saat itu, dokumen yang diterbitkan lembaga berwenang dianggap benar dan sah secara administratif selama tidak terdapat pihak yang membuktikan sebaliknya.
Tak Ada Klarifikasi, Karena KPU Mengaku Tak Ragu
Hasyim menerangkan KPU menerima dua dokumen terkait pendidikan Gibran.
Pertama, surat keterangan penyetaraan pendidikan menengah yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 6 Agustus 2019.
Dokumen tersebut menyebut Gibran telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada 2006 dan dinilai setara dengan tamat SMK program keahlian Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.
Dokumen kedua berkaitan dengan penyetaraan ijazah pendidikan tinggi luar negeri. Dokumen tersebut menyatakan ijazah Bachelor of Science bidang Marketing dari University of Bradford atas nama Gibran dinilai setara dengan sarjana.
Berdasarkan dokumen tersebut, KPU menyatakan syarat pendidikan minimal telah terpenuhi.
Hasyim mengatakan tidak ada klarifikasi tambahan karena ketika proses pencalonan berlangsung KPU tidak menemukan keraguan terhadap dokumen tersebut dan tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkannya.
“Dalam situasi ini kami tidak ada keraguan pada waktu itu dan juga tidak ada laporan masyarakat, sehingga kami memandang tidak perlu dilakukan klarifikasi.”
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan yang kini menguji kembali proses administratif pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Bukan Hanya Soal Dokumen, Tetapi Cara KPU Memeriksanya
Perkara ini tidak semata memperdebatkan ada atau tidaknya dokumen pendidikan.
Yang turut dipersoalkan adalah bagaimana dokumen tersebut diverifikasi sebelum KPU menyatakan persyaratan pencalonan terpenuhi.
Sebelumnya, dalam persidangan yang sama, Bawaslu mengungkapkan bahwa lembaga tersebut tidak dapat mengakses dokumen pencalonan Gibran dalam Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Silon PWP) untuk melakukan verifikasi syarat pendidikan.
Sementara KPU menjelaskan bahwa verifikasi langsung tidak dilakukan karena dokumen yang diterima berasal dari lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan menerbitkannya.
Dengan demikian, perdebatan di MK kini menyentuh dua lapis persoalan: keabsahan dokumen yang digunakan serta standar pemeriksaan administratif yang diterapkan KPU ketika menetapkan pasangan calon.
PKPU 19/2023 Ikut Disorot
Persoalan syarat pendidikan Gibran juga berkaitan dengan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Ketentuan tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan bagi bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Dalam persidangan, Hasyim membantah adanya niat untuk membuat aturan tersebut guna meloloskan calon tertentu.
Menurut Hasyim, ketentuan itu muncul setelah adanya masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, antara lain karena terdapat calon legislatif yang mengajukan permohonan surat penyetaraan pendidikan.
Namun, hakim konstitusi kemudian turut mempertanyakan proses penyempurnaan aturan tersebut, khususnya mengenai munculnya ketentuan pengecualian dalam Pasal 18 ayat (3).
Gugatan Masuk ke Titik Pembuktian
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan tersebut terdaftar di MK pada September 2026 dengan KPU sebagai Termohon dan Bawaslu sebagai pihak terkait.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Mereka meminta MK menguji secara hukum apakah persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu telah dipenuhi secara sah ketika proses pencalonan berlangsung.
Di sisi lain, KPU melalui keterangan Hasyim mempertahankan posisi bahwa dokumen yang digunakan dalam proses administrasi telah diterbitkan oleh lembaga yang berwenang dan berdasarkan dokumen tersebut syarat pendidikan dinilai terpenuhi.
Kini Bola Berada di Ruang Sidang MK
Kesaksian mantan Ketua KPU tersebut membuat satu hal menjadi terang: KPU memang tidak melakukan klarifikasi langsung terhadap dokumen pendidikan Gibran pada saat proses pencalonan 2024.
Tetapi, apakah langkah tersebut secara hukum memenuhi standar pemeriksaan yang diwajibkan, dan bagaimana kedudukan dokumen pendidikan tersebut dalam perkara yang kini diperiksa, masih menjadi bagian dari proses pembuktian di MK.
Karena itu, persoalan ini tidak cukup dibaca hanya dari ada atau tidaknya dokumen.
Yang kini diuji adalah prosedur, kewenangan, standar verifikasi, serta konsekuensi hukum dari keputusan KPU ketika menyatakan persyaratan pencalonan telah terpenuhi.
Sidang MK menjadi ruang untuk menguji seluruh persoalan tersebut berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
Dan di tengah polemik yang kembali mengemuka, publik kini menunggu bagaimana majelis konstitusi menilai rangkaian fakta tersebut dalam putusan perkara yang sedang berjalan.























