NEWS | JAKARTA — Tujuh kali reshuffle dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kembali membuka ruang perdebatan. Bukan sekadar soal siapa yang masuk dan siapa yang keluar dari Kabinet Merah Putih, tetapi juga tentang arah evaluasi kekuasaan dan pesan yang hendak disampaikan kepada publik.
PDI Perjuangan menilai pergantian pejabat merupakan kewenangan Presiden. Namun, frekuensi rotasi yang terlalu sering dinilai memiliki konsekuensi terhadap kesinambungan kerja pemerintahan.
Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengatakan setiap pergantian pimpinan kementerian maupun lembaga membutuhkan masa adaptasi, reorientasi, rekonsolidasi, hingga penyesuaian terhadap kultur dan gaya kepemimpinan baru.
Menurut Deddy, semakin sering pergantian dilakukan, semakin terbatas pula waktu yang tersedia bagi pemerintahan untuk menyelesaikan target dan agenda yang telah ditetapkan.
“Pada akhirnya yang dirugikan adalah Presiden sendiri sebagai pemegang mandat dan publik sebagai subjek kebijakan,” kata Deddy, Jumat (2/10/2026).
Bukan Sekadar Ganti Kursi
Sorotan PDIP kemudian mengarah pada substansi reshuffle terbaru.
Deddy mempertanyakan masih adanya menteri atau kepala lembaga yang menurutnya ditengarai berada dalam pusaran perkara, tetapi tidak ikut tersentuh dalam perombakan kabinet kali ini.
Ia menyebut reshuffle semestinya juga menjawab ekspektasi masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
“Masalah lainnya adalah ketika dalam reshuffle kali ini tidak juga menjawab pertanyaan publik terhadap menteri atau kepala lembaga yang ditengarai berada dalam pusaran kasus,” ujar Deddy.
Deddy juga menyampaikan pandangannya bahwa instansi yang tersangkut kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang semestinya menjadi perhatian dalam evaluasi pejabat.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan politik PDIP. Detik tidak dalam artikel sumber tersebut menyatakan bahwa pejabat tertentu terbukti melakukan tindak pidana. Karena itu, status hukum setiap pihak tetap harus dibedakan antara dugaan, proses perkara, dan putusan pengadilan.
Tujuh Kali Perombakan, 18 Pejabat Bergeser
Reshuffle terbaru berlangsung di Istana Negara, Kamis (1/10/2026). Sebanyak 18 pejabat dilantik Prabowo, mencakup sejumlah posisi menteri, wakil menteri, kepala lembaga, hingga pimpinan Polri.
Beberapa perubahan berada di posisi strategis.
Bahlil Lahadalia dipercaya menjadi Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi. Sugiono bergeser menjadi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, sedangkan posisi Menteri Luar Negeri diberikan kepada Arrmanatha Nasir.
Di bidang industri, M Sarmuji dilantik sebagai Menteri Perindustrian.
Perubahan juga menyentuh pucuk kepolisian. Jenderal Suyudi Ario Seto dilantik sebagai Kapolri, menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sementara Listyo Sigit mendapat posisi baru sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Komjen Wahyu Hadiningrat dilantik sebagai Wakapolri.
Jejak Reshuffle Sejak Awal Pemerintahan
Perombakan 1 Oktober 2026 menjadi reshuffle ketujuh sejak Prabowo menjabat Presiden pada Oktober 2024.
Reshuffle pertama berlangsung pada 19 Februari 2025. Berikutnya terjadi pada 8 September, 17 September, dan 8 Oktober 2025.
Pada April 2026, enam pejabat kembali mengalami pergantian. Kemudian pada September 2026 terjadi perubahan posisi Menteri Keuangan sebelum reshuffle ketujuh dilakukan pada awal Oktober.
Rangkaian tersebut membuat reshuffle bukan lagi sekadar peristiwa pergantian personel. Setiap rotasi membawa pertanyaan mengenai kesinambungan kebijakan, efektivitas pemerintahan, serta ukuran evaluasi yang digunakan dalam menentukan siapa yang bertahan dan siapa yang digeser.
Publik Menunggu Jawaban dari Setiap Pergantian
Pada akhirnya, persoalan reshuffle tidak berhenti pada seremoni pelantikan.
Pergantian pejabat membawa konsekuensi terhadap jalannya birokrasi dan pelaksanaan program pemerintah. Karena itu, publik dapat menilai hasilnya dari perubahan kinerja dan kebijakan setelah pejabat baru bekerja.
Bagi PDIP, ukuran tersebut juga berkaitan dengan harapan terhadap pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Sementara kewenangan reshuffle tetap berada di tangan Presiden.
Kini, setelah tujuh kali perombakan, perhatian publik bukan hanya tertuju pada siapa yang masuk dan siapa yang keluar, melainkan juga pada apa yang berubah setelah kursi-kursi kekuasaan itu berganti.
Sebab pada akhirnya, reshuffle bukan hanya tentang memindahkan nama dari satu kursi ke kursi lainnya. Ia juga menjadi bagian dari cara pemerintah menunjukkan bagaimana evaluasi, akuntabilitas, dan arah pemerintahan dijalankan.























