JAKARTA, – Persoalan keabsahan dokumen pendidikan kembali menjadi sorotan dalam sengketa hasil Pemilu 2024 yang kini diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK).
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Perkara tersebut telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada Senin, 21 September 2026.
Dalam permohonannya, para pemohon antara lain mempermasalahkan ketentuan mengenai bukti pendidikan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Denny menyatakan kepemilikan ijazah perguruan tinggi tidak otomatis menghapus persyaratan pendidikan tingkat SLTA atau sederajat.
Untuk memperkuat argumentasinya, Denny merujuk pada sejumlah perkara sengketa Pilkada yang pernah diputus MK, termasuk perkara di Pesawaran, Lampung, dan Nias Selatan, Sumatera Utara.
Menurut Denny, dalam perkara tersebut MK pernah mendiskualifikasi calon kepala daerah karena persoalan pemenuhan syarat pendidikan SLTA, meskipun calon bersangkutan telah memiliki pendidikan tinggi.
“Di Pesawaran itu Pak Aries Sandi Darma Putra itu lulus S1, S2, tetap didiskualifikasi karena tidak bisa menunjukkan lulus SLTA,” kata Denny dalam persidangan, sebagaimana diberitakan detikNews.
Ia juga menyebut perkara Nias Selatan sebagai contoh lain ketika persoalan pemenuhan syarat pendidikan menjadi bagian penting dalam sengketa Pilkada.
Namun, konteks perkara-perkara tersebut perlu dibedakan dengan perkara yang kini sedang diperiksa MK terkait Pilpres 2024.
Dalam perkara baru tersebut, para pemohon meminta MK memeriksa dalil mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran sekaligus meminta konsekuensi hukum apabila dalil mereka nantinya dinyatakan terbukti.
Para pemohon antara lain meminta pembatalan penetapan Gibran sebagai calon Wakil Presiden serta sejumlah keputusan KPU terkait Pemilu 2024.
Mereka juga berpendapat persoalan pemenuhan syarat pencalonan merupakan bagian dari sengketa pemilu atau electoral dispute, bukan mekanisme pemberhentian dari jabatan.
Di sisi lain, perkara tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan MK. Karena itu, dalil para pemohon belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah diputus.
MK dijadwalkan kembali menggelar sidang pada Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban KPU sebagai Termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan Pihak Terkait.
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian karena menyentuh persoalan penting dalam hukum pemilu, yakni bagaimana syarat pendidikan calon peserta pemilu diverifikasi dan bagaimana konsekuensi hukumnya apabila kemudian ditemukan persoalan terhadap dokumen atau persyaratan pencalonan.
Sementara itu, putusan-putusan MK sebelumnya menunjukkan bahwa persoalan syarat pencalonan dapat memiliki konsekuensi terhadap status pasangan calon apabila pelanggaran terhadap persyaratan tersebut terbukti sesuai dengan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, perkara yang kini berjalan tidak hanya menyangkut dokumen pendidikan, tetapi juga menguji batas kewenangan MK dalam memeriksa persoalan syarat pencalonan setelah tahapan Pemilu 2024 selesai.























