JAKARTA, JEJAK LENTERA — Babak baru penataan agraria Indonesia resmi dimulai. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (22/9/2026).
Pengesahan tersebut menempatkan reforma agraria bukan sekadar sebagai agenda pembagian tanah, tetapi juga mencakup penataan penguasaan dan kepemilikan tanah, penyelesaian konflik, perlindungan masyarakat, hingga pembenahan tata kelola negara.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, menyebut terdapat 15 substansi utama yang menjadi bagian dari aturan tersebut.
15 POIN UTAMA UU REFORMA AGRARIA
1. Hak rakyat atas tanah diperkuat
Negara mengatur penyelenggaraan reforma agraria untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, serta pengakuan hak rakyat atas tanah dan sumber daya agraria lainnya. Pemanfaatannya diprioritaskan bagi subjek reforma agraria.
2. Ada peta jalan reforma agraria
Pelaksanaan reforma agraria akan disusun melalui peta jalan yang mencakup arah kebijakan, tahapan, prioritas, strategi, serta indikator kinerja.
3. Lokasi prioritas ditetapkan secara khusus
Wilayah dengan persoalan ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente, maupun penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum dapat menjadi lokasi prioritas reforma agraria.
4. Petani dan kelompok rentan masuk sasaran
Objek reforma agraria dapat berasal dari penyelesaian konflik maupun non-konflik. Sementara kelompok yang diprioritaskan antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin.
5. Lembaga khusus di bawah Presiden
UU ini mengatur pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga tersebut memiliki fungsi terkait perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyelesaian konflik agraria.
6. Dewan Pengawas dibentuk
Pengawasan menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan reforma agraria. Dewan Pengawas diarahkan untuk memastikan transparansi, partisipasi, akuntabilitas, serta efektivitas pelaksanaan.
7. Konflik agraria mendapat mekanisme penyelesaian
Penyelesaian konflik diarahkan agar berlangsung efektif, transparan dan berkeadilan, dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum serta pemulihan hak masyarakat.
8. Redistribusi tanah dibarengi pemberdayaan
Reforma agraria tidak berhenti pada redistribusi. Aturan juga memperkuat pemulihan hak, kepastian hukum atas tanah dan pemberdayaan masyarakat penerima manfaat.
9. Perlindungan hukum diperluas
Subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang mempertahankan hak atas tanah mendapat penguatan perlindungan hukum. Aturan juga mencantumkan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan.
10. Konsentrasi kepemilikan tanah dikendalikan
UU tersebut mengatur penataan, pengendalian dan pembatasan penguasaan serta kepemilikan tanah untuk mencegah terjadinya konsentrasi maupun rekonsentrasi tanah.
Dalam penjelasan DPR, pengendalian konsentrasi penguasaan tanah juga dikaitkan dengan indikator seperti rasio Gini penguasaan tanah, tingkat kemiskinan, kondisi lingkungan serta ketersediaan tanah di daerah.
11. Masyarakat diberi ruang berpartisipasi
Partisipasi masyarakat diperkuat dalam proses penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak, redistribusi tanah dan pemberdayaan penerima reforma agraria.
12. Data agraria diarahkan terintegrasi
UU mengatur penguatan sistem data, pelaporan dan akuntabilitas. Hasil penyelesaian konflik serta pelaksanaan reforma agraria diarahkan masuk dalam sistem data yang terintegrasi.
13. Sumber pendanaan diatur
Pembiayaan reforma agraria dapat bersumber dari APBN, APBD dan sumber lain yang tidak mengikat.
14. Ada ketentuan pidana dan peralihan
UU juga memuat ketentuan pidana dan ketentuan peralihan untuk menjaga keberlanjutan, kepatuhan serta efektivitas pelaksanaan reforma agraria.
15. Kinerja wajib dilaporkan
Penyelenggaraan reforma agraria nantinya harus dilaporkan kepada Presiden dan DPR RI paling sedikit satu kali dalam setahun.
BUKAN SEKADAR BAGI-BAGI TANAH
Pengesahan UU ini membawa reforma agraria ke wilayah yang lebih luas. DPR menyebut regulasi tersebut diarahkan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah sekaligus menangani konflik agraria secara lebih komprehensif.
Dalam keterangan Badan Legislasi DPR, reforma agraria juga diarahkan untuk mencegah tanah yang telah menjadi objek redistribusi kembali terkonsentrasi pada pihak tertentu. Pengaturan batas penguasaan tanah bagi badan usaha dan badan usaha terafiliasi menjadi salah satu bagian yang dibahas.
Dengan demikian, persoalan reforma agraria tidak hanya ditempatkan pada persoalan siapa mendapatkan tanah, tetapi juga bagaimana tanah dikuasai, digunakan, dimanfaatkan, dilindungi dan dikelola agar tidak kembali menciptakan ketimpangan.
PERATURAN TURUNAN MENJADI TAHAP BERIKUTNYA
Setelah UU disahkan, pekerjaan berikutnya berada pada tahap implementasi. Pemerintah menyatakan akan menyiapkan aturan turunan, termasuk Peraturan Presiden mengenai peta jalan reforma agraria, kelembagaan penyelenggara, Dewan Pengawas serta sejumlah aspek teknis lainnya.
Keterangan DPR menyebut Perpres mengenai lembaga penyelenggara reforma agraria harus diterbitkan paling lambat satu tahun setelah UU disahkan. Nama atau nomenklatur lembaga tersebut belum dikunci dan nantinya dapat disesuaikan dengan keputusan Presiden.
Di titik inilah implementasi menjadi bagian penting dari perjalanan UU Reforma Agraria. Sebab, perubahan aturan di atas kertas pada akhirnya harus diterjemahkan menjadi kepastian hak, penyelesaian konflik, pemerataan penguasaan tanah, serta perlindungan bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada tanah dan sumber daya agraria.
JEJAK LENTERA — Menerangi Jejak Kebenaran























