Menu ✖

Otomatis

Hukum

KPK Bergerak Maraton, Jejak Suap HGB Summarecon Diburu dari ATR/BPN hingga Bogor

badge-check

KPK Bergerak Maraton, Jejak Suap HGB Summarecon Diburu dari ATR/BPN hingga Bogor Perbesar

NEWS | JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempersempit ruang penyidikan kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Gerak penyidik berlangsung maraton. Setelah menyisir sejumlah ruangan pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), KPK kini membidik kantor Summarecon di Bogor.

Penggeledahan terbaru dilakukan pada Senin (21/9/2026). Dari lokasi tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara suap tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti yang diamankan berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari pihak swasta kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN, khususnya yang berkaitan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

“Barang bukti-barang bukti tersebut diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum-oknum di Kementerian ATR/BPN,” kata Budi, seperti dikutip dari pemberitaan detikcom.

Penyidik keluar dari kantor Summarecon Bogor sekitar pukul 17.56 WIB. Mereka terlihat membawa koper hitam, tas, serta dua boks yang kemudian dimasukkan ke kendaraan.

Barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis penyidik untuk membantu membongkar konstruksi perkara secara lebih utuh.

Dari Ruang Dirjen hingga Kantor Summarecon

Penggeledahan di Bogor menjadi bagian dari rangkaian tindakan penyidikan yang sebelumnya telah menyasar lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Pada Kamis (17/9/2026), KPK menggeledah sejumlah titik di kantor Kementerian ATR/BPN. Tiga ruangan direktur jenderal turut menjadi sasaran penyidik.

Ketiga ruangan tersebut masing-masing berada pada Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Sejumlah ruang direktur pada masing-masing direktorat juga diperiksa. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan mekanisme pelayanan di lingkungan ATR/BPN.

Selain kantor kementerian, penyidik juga telah menggeledah rumah Lampri, pejabat ATR/BPN yang telah ditetapkan sebagai tersangka, serta kantor Summarecon di Jakarta Timur.

Rangkaian penggeledahan tersebut menunjukkan penyidik tengah menelusuri keterkaitan antar-pihak sekaligus mencari bukti yang dapat memperjelas alur perkara.

Delapan Orang Telah Jadi Tersangka

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; serta Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon.

Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Empat nama, yakni Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, disebut KPK sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Dalam perkara yang sama, KPK juga menyita uang sekitar Rp106,3 miliar, yang disebut sebagai jumlah sitaan terbesar dalam sejarah OTT KPK.

Bukti Kini Jadi Kunci

Dengan semakin luasnya lokasi penggeledahan, fokus penyidikan kini tidak hanya berhenti pada proses administrasi HGB. Dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan dari kantor pemerintah maupun pihak swasta akan menjadi bagian penting dalam mengurai hubungan antaraktor serta proses pengurusan HGB yang tengah diselidiki.

KPK masih melakukan analisis terhadap seluruh barang bukti. Karena itu, keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara harus tetap merujuk pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berjalan.

Kasus ini pun masih berkembang. Penggeledahan dari ruang-ruang pejabat ATR/BPN hingga kantor Summarecon di Bogor menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap secara utuh dugaan suap dalam pengurusan HGB tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Anak Krakatau Meletus Lima Kali dalam Semalam, Abu Vulkanik Mengarah ke Banten dan Lampung

17 Oct 2026 - 16:57 WIB

Anak Krakatau Meletus Lima Kali dalam Semalam, Abu Vulkanik Mengarah ke Banten dan Lampung

70 Jerigen Solar Subsidi Disita di Sungai Penuh, Tiga Orang Jadi Tersangka

15 Oct 2026 - 06:43 WIB

70 Jerigen Solar Subsidi Disita di Sungai Penuh, Tiga Orang Jadi Tersangka

Jelang Wajib Halal 18 Oktober 2026, Kemenag Tekankan Pendampingan UMKM agar Tak Tertinggal

15 Oct 2026 - 06:37 WIB

Jelang Wajib Halal 18 Oktober 2026, Kemenag Tekankan Pendampingan UMKM agar Tak Tertinggal

BRAN dan Menko PM Perkuat Sinergi Reforma Agraria, Tanah Didorong Jadi Jalan Menuju Kesejahteraan Rakyat

15 Oct 2026 - 06:28 WIB

BRAN dan Menko PM Perkuat Sinergi Reforma Agraria, Tanah Didorong Jadi Jalan Menuju Kesejahteraan Rakyat

Karhutla Kian Mengkhawatirkan, Sinta Nuriyah dan Romo Magnis Desak Prabowo Tetapkan Bencana Nasional

14 Oct 2026 - 06:45 WIB

Karhutla Kian Mengkhawatirkan, Sinta Nuriyah dan Romo Magnis Desak Prabowo Tetapkan Bencana Nasional
Trending on Nasional