BOLMUT, JEJAK LENTERA — Operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang pemerintahan daerah. Kali ini, lembaga antirasuah menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, Sirajudin Lasena, dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin (21/9/2026).
Penindakan tersebut dikonfirmasi langsung Ketua KPK Setyo Budiyanto. Ia membenarkan bahwa tim KPK sedang menjalankan kegiatan penindakan di lapangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kemudian mengungkapkan bahwa operasi tersebut tidak hanya menyasar sang kepala daerah. Sebanyak 14 orang diamankan dalam rangkaian OTT tersebut.
Dari jumlah itu, lima orang diamankan di Jakarta, termasuk Sirajudin Lasena. Delapan orang lainnya diamankan di wilayah Sulawesi Utara, sementara satu orang diamankan di Gorontalo. Mereka berasal dari berbagai unsur, termasuk pejabat dinas, aparatur sipil negara (ASN), dan pihak swasta.
KPK sejauh ini belum membeberkan secara keseluruhan konstruksi perkara yang menjadi dasar penindakan tersebut. Namun, keterangan awal KPK menyebut perkara berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang berhubungan dengan proyek-proyek di daerah tersebut.
Informasi lain yang disampaikan setelah OTT menyebut KPK turut mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai ratusan juta rupiah. Dugaan perkara tersebut antara lain dikaitkan dengan proyek infrastruktur jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Meski demikian, status hukum para pihak yang diamankan belum serta-merta dapat disebut sebagai tersangka. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring dalam OTT sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Penangkapan kepala daerah ini menambah panjang daftar operasi tangkap tangan KPK sepanjang 2026. Berdasarkan catatan ANTARA, OTT terhadap Bupati Bolmut menjadi operasi ke-21 KPK sepanjang tahun ini.
Kini perhatian publik tertuju pada proses pemeriksaan di KPK. Selain menunggu penjelasan mengenai konstruksi perkara, masyarakat juga menanti kepastian apakah dugaan penerimaan terkait proyek tersebut akan berkembang menjadi perkara pidana dan siapa saja yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka.
KPK dijadwalkan memberikan perkembangan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan selesai dilakukan.























