JAKARTA, JEJAK LENTERA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali diwarnai perdebatan. Kali ini, persoalan nomenklatur badan yang akan menangani reforma agraria menjadi salah satu titik yang menyita perhatian dalam rapat bersama pemerintah.
Rapat kerja digelar di ruang Baleg DPR RI, Jakarta, Jumat (18/9/2026). Sejumlah pejabat pemerintah hadir, di antaranya Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, serta perwakilan Kementerian Sekretariat Negara.
Perdebatan muncul ketika anggota Baleg meminta nama badan yang mengurus reforma agraria dicantumkan secara tegas dalam undang-undang. Sementara pemerintah berpandangan nomenklatur badan sebaiknya tidak dikunci dalam UU dan pengaturannya dapat dilakukan melalui peraturan presiden.
Bagi sebagian anggota Baleg, persoalan tersebut bukan sekadar urusan nama. Mereka menilai kedudukan kelembagaan berkaitan dengan tugas, fungsi, kewenangan, serta posisi badan tersebut dalam struktur pemerintahan.
Anggota Baleg dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, bahkan menyelipkan celetukan ketika memberikan pandangan mengenai persoalan tersebut.
Ia menyebut bahwa apabila persoalannya hanya nama, badan yang tengah dibahas itu dapat disebut sebagai BRAN. Namun, dalam suasana rapat, ia melontarkan permainan kata yang mengundang respons pimpinan rapat.
“BRAN atau Gibran, Pak?” ujar Irawan dalam rapat tersebut.
Celetukan itu kemudian ditanggapi Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan yang kembali menanyakan pilihan nama tersebut.
Meski sempat menjadi selingan, substansi pembahasan kembali diarahkan pada persoalan kelembagaan. Irawan menilai yang jauh lebih penting adalah memastikan tugas, fungsi dan kewenangan badan tersebut jelas, termasuk posisi pertanggungjawabannya kepada Presiden.
DPR Persoalkan Nomenklatur Tak Dicantumkan dalam UU
Perdebatan semakin mengemuka ketika Wakil Ketua Baleg Sturman Panjaitan mempertanyakan ketentuan dalam Pasal 11 RUU Reforma Agraria yang belum menyebutkan secara jelas nama badan yang dimaksud.
Menurut Sturman, jika sebuah badan dibentuk berdasarkan undang-undang, nomenklatur lembaganya semestinya memiliki kejelasan dalam regulasi tersebut. Ia mempertanyakan alasan DPR harus menunggu peraturan presiden untuk mengetahui nama lembaga.
“Yang buat undang-undang kan kita, turunan undang-undang itu baru perpres, PP, dan seterusnya,” kata Sturman dalam rapat.
Pemerintah kemudian memberikan penjelasan. Wakil Menteri Sekretariat Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan nomenklatur badan pemerintah tidak perlu dikunci dalam undang-undang karena berkaitan dengan ranah eksekutif dan kewenangan Presiden.
Pemerintah merujuk ketentuan dalam UU Kementerian Negara yang mengatur kedudukan dan pertanggungjawaban lembaga pemerintah lainnya dapat ditentukan Presiden dan diatur lebih lanjut melalui peraturan presiden.
Bambang juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto agar nama badan tidak dibatasi oleh undang-undang.
Menurut pemerintah, perubahan nama lembaga akan lebih fleksibel apabila nomenklaturnya tidak dicantumkan secara permanen dalam UU. Sementara tugas, fungsi dan kewenangannya tetap dapat diatur dalam regulasi.
Pembahasan Nomenklatur Akhirnya Dipending
Perbedaan pandangan tersebut akhirnya belum menemukan titik temu dalam rapat.
Pemerintah meminta waktu untuk melakukan konsultasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan mengenai nomenklatur badan reforma agraria.
Baleg kemudian menyepakati agar pembahasan mengenai nama badan tersebut ditunda sementara dan melanjutkan pembahasan DIM RUU Reforma Agraria pada nomor berikutnya.
Di tengah proses legislasi yang menyangkut persoalan tanah dan konflik agraria, perdebatan nomenklatur ini menjadi bagian kecil dari pembahasan yang jauh lebih besar.
RUU Reforma Agraria sendiri diarahkan untuk menjadi landasan dalam penataan persoalan agraria, termasuk penyelesaian konflik dan ketimpangan penguasaan tanah. Baleg menyebut pembahasan RUU tersebut ditargetkan berlanjut menuju rapat paripurna pada pekan berikutnya.
Bagi publik, substansi akhirnya tetap menjadi sorotan: bukan semata siapa yang memberi nama sebuah badan, tetapi seberapa jelas kewenangan, tanggung jawab, serta mekanisme kerja lembaga tersebut ketika kelak berhadapan dengan kompleksitas persoalan agraria di Indonesia.























