BERITA | JAKARTA — Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu mulai memasuki fase yang menuntut kehati-hatian. Komisi II DPR RI menegaskan proses penyusunan aturan tersebut tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa, meski tahapan menuju Pemilu 2029 semakin dekat.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengatakan tahapan Pemilu baru dimulai pada Juni 2027. Menurutnya, agenda yang memiliki batasan lebih dekat justru berkaitan dengan proses seleksi penyelenggara Pemilu pada Oktober 2026.
Oleh karena itu, menurut Dede, penggunaan regulasi lama untuk proses seleksi tersebut masih dimungkinkan.
“Yang diburu-buru itu sebetulnya adalah seleksi penyelenggara di Oktober 2026. Yang sebetulnya menggunakan undang-undang lama pun masih bisa,” ujar Dede kepada wartawan, Rabu (15/9/2026).
Putusan MK Jadi Salah Satu Titik Krusial
Dede menilai revisi UU Pemilu bukan sekedar persoalan mengejar waktu. Ada konsekuensi hukum dan politik yang harus diperhatikan, terutama karena sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait erat dengan produk undang-undang yang dibentuk DPR.
Menurutnya, putusan MK memiliki sifat final dan mengikat sehingga pembentuk undang-undang harus mencermati konsekuensinya secara hati-hati.
“Jadi itu makanya kita harus sangat berhati-hati,” kata Dede.
Ia juga menyebut revisi UU Pemilu akan bersinggungan dengan efektivitas dan efisiensi anggaran serta kemampuan politik partai dalam menjalankan ketentuan yang nantinya ditetapkan.
DPR Tak Ingin Revisi Hanya Berkejaran dengan Waktu
Dede menegaskan Komisi II tidak menutup ruang pembahasan. Aspirasi masyarakat maupun lembaga yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan Pemilu akan tetap dihimpun.
Komisi II, kata dia, juga telah menerima sejumlah masukan dari masyarakat sipil, termasuk beberapa naskah akademik yang dapat menjadi bahan pembahasan.
Namun, persoalan lain muncul ketika pembahasan menyentuh kepentingan peserta pemilu, khususnya partai politik.
“User-nya siapa? Peserta pemilu adalah partai-partai politik,” ujar Dede.
Menunggu Sinyal Pimpinan DPR
Terkait rencana DPR menyerap aspirasi langsung dari pimpinan partai politik, Dede mengatakan Komisi II masih menunggu arahan pimpinan DPR.
Menurut dia, pertemuan dengan ketua partai politik berada dalam ranah pimpinan DPR. Komisi II baru akan bergerak jika mendapat arahan resmi untuk melakukan sosialisasi maupun diskusi dengan partai politik.
Dengan demikian, pembahasan revisi UU Pemilu kini berada pada dua sekaligus kebutuhan: menjaga momentum persiapan tahapan Pemilu, namun tidak mengorbankan ketelitian dalam penyusunan aturan yang akan menjadi dasar kompetisi politik berikutnya.
Perdebatan mengenai revisi UU Pemilu pun bukan sekedar soal seberapa cepat aturan baru disahkan, melainkan bagaimana aturan tersebut disusun agar selaras dengan putusan MK, kebutuhan penyelenggaraan Pemilu, kemampuan anggaran, serta kepentingan seluruh peserta Pemilu.























