JAKARTA — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mulai membuka lapisan baru.
KPK mengungkap adanya empat tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Keempatnya adalah Fahd A Rafiq (FEZ), Arif Sugiyanto (ARF), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Bukan sekadar nama yang muncul dalam perkara, KPK mengungkap dugaan peran masing-masing dalam alur pengumpulan uang yang berkaitan dengan layanan pertanahan di lingkungan Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga Kementerian ATR/BPN.
Dari Pengurusan Pertanahan ke Aliran Uang
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengatakan Arif Sugiyanto diduga berperan sebagai pengepul uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry.
Uang tersebut, menurut KPK, diduga berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan pada sejumlah tingkatan birokrasi ATR/BPN.
Dalam perkara konstruksi yang disampaikan KPK, aliran uang kemudian mengarah ke Fahd A Rafiq. Fahd disebut ikut serta sebagai pihak yang menampung uang yang dikumpulkan oleh tersangka lainnya.
Konstruksi tersebut membuat perkara OTT ini tidak berhenti pada dugaan transaksi suap semata. Penyudik kini menelusuri bagaimana uang yang dikumpulkan, siapa yang mengendalikan alirannya, serta sejauh mana jaringan tersebut bekerja dalam proses layanan pertanahan.
Empat Tersangka Disebut Orang Kepercayaan Menteri
KPK menetapkan Fahd A Rafiq dan tiga tersangka lainnya sebagai orang yang diduga memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Pernyataan itu disampaikan Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 15 September 2026.
KPK menyatakan Fahd merupakan pihak swasta yang diduga menjadi orang kepercayaan Nusron. Sementara tiga tersangka lainnya disebut memiliki peran dalam pengumpulan uang sebelum dana tersebut diduga diserahkan kepada Fahd.
Namun, penyebutan sebagai orang kepercayaan tersebut merupakan keterangan yang disampaikan KPK dalam konteks penyidikan perkara. Status hukum keempatnya saat ini adalah tersangka, sementara proses pembuktian lebih lanjut tetap berjalan melalui mekanisme hukum.
Nusron Belum Memberikan Tanggapan
Di tengah terbongkarnya konstruksi perkara tersebut, posisi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga menjadi perhatian publik.
Detikcom telah menghubungi Nusron untuk meminta tanggapan terkait keterlibatan orang-orang yang menyebut KPK sebagai orang kepercayaannya. Namun hingga berita tersebut diterbitkan, belum ada respon atas pesan maupun telepon yang disampaikan.
Kasus ini pun masih terus berkembang. KPK sebelumnya mengungkap penyertaan uang dalam perkara OTT dugaan suap HGB tersebut, sementara penyidik masih mendalami jaringan serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pertanyaan berikutnya bukan hanya siapa yang menerima dan mengumpulkan uang, tetapi juga bagaimana dugaan praktik tersebut dapat berlangsung dalam rantai pelayanan pertanahan hingga akhirnya terbongkar melalui OTT KPK.























