BENGKULU — Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto (HRM) menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan perkara Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari.
Herimanto diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2026).
Usai pemeriksaan, Herimanto mengaku dicecar sekitar 20 pertanyaan. Menurutnya, pertanyaan penyidik berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi dirinya sebagai pimpinan DPRD Kota Bengkulu.
“Saya diperiksa terkait tugas pokok DPRD. (Ditanya) 20 pertanyaan,” ujar Herimanto.
Namun, ketika ditanya mengenai dugaan aliran dana dalam perkara tersebut, Herimanto mengaku tidak mengetahuinya.
Ia juga menyatakan tidak pernah menerima laporan dari bawahannya terkait perkara yang sedang dikembangkan KPK.
“Sejauh ini saya tidak tahu (aliran dana). Saya tahunya melalui kawan-kawan media. Untuk pribadi, saya tidak tahu,” katanya.
Herimanto bahkan mengaku tidak mengenal pihak swasta yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk pihak PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC).
“Sampai detik ini saya selaku pimpinan DPRD tidak pernah dapat laporan atau apa, nggak dapat. Saya tidak kenal dan tidak tahu orang-orang itu,” ujarnya.
KPK Telusuri Aliran Uang
Pemeriksaan terhadap Herimanto menjadi bagian dari pengembangan penyidikan KPK yang sebelumnya juga menyasar sejumlah anggota DPRD Kota Bengkulu.
KPK sebelumnya telah memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni dan Bambang Hermanto.
Vinna bahkan telah diperiksa dua kali. Dalam proses penyidikan, KPK juga menyita rumah dan mobil miliknya yang diduga berkaitan dengan pemberian pihak swasta terkait pengerjaan proyek.
KPK menyebut pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mendalami pengadaan serta dugaan aliran uang dalam proyek di Kota Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keterangan para saksi akan dianalisis dan dikonfirmasi dengan keterangan saksi lainnya serta temuan hasil penggeledahan.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari.
Dalam perkara awal, Fikri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dengan total sekitar Rp1,7 miliar dari sejumlah proyek.
Sementara dalam pengembangan perkara di Kota Bengkulu, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan umum, tetapi belum mengumumkan tersangka baru.
Dengan masih berlangsungnya proses penyidikan, keterangan para saksi, termasuk pimpinan DPRD Kota Bengkulu, menjadi bagian yang akan diuji dan dikonfirmasi penyidik untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.






















