JAMBI — Dugaan permainan dalam proses penerimaan Bintara Polri di Polda Jambi memasuki babak baru. Persoalan yang sebelumnya berkutat pada dugaan penyimpangan proses seleksi kini melebar ke persoalan yang jauh lebih sensitif: dugaan aliran dana dalam jumlah besar yang disebut-sebut mencapai Rp13 miliar.
Dugaan tersebut diungkap kuasa hukum dua mantan anggota Polri yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Mereka meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap orang-orang yang berada di garis depan perkara, tetapi juga menelusuri ke mana uang tersebut mengalir dan siapa saja yang diduga menerima.
Kuasa hukum, Muhammad Ferdi Prasetyo, menyampaikan dugaan tersebut saat mendatangi Polda Jambi pada Senin (7/9/2026). Dalam keterangannya, terdapat dugaan sebagian dana mengalir kepada mantan pejabat utama (PJU) Polda Jambi.
Bukan Sekadar Pelanggaran, Aliran Uang Jadi Titik Krusial
Pengungkapan dugaan aliran dana ini menjadi bagian penting karena dapat membuka persoalan yang lebih luas. Jika dugaan tersebut dapat dibuktikan, perkara tidak lagi sebatas persoalan individu, melainkan berpotensi menyeret pihak lain yang diduga memiliki peran dalam rangkaian proses penerimaan anggota Polri.
Karena itu, desakan utama dari pihak mantan anggota Polri tersebut adalah agar penyidik melakukan penelusuran aliran dana secara menyeluruh.
Pertanyaan besarnya kini bukan hanya siapa yang memberikan uang, tetapi juga siapa yang menerima, melalui siapa uang berpindah, kapan transaksi dilakukan, dan untuk kepentingan apa dana tersebut diberikan.
Penelusuran transaksi keuangan menjadi penting untuk menguji kebenaran seluruh keterangan yang muncul dalam perkara tersebut.
Nama Mantan Pejabat Polda Disebut
Dugaan keterlibatan mantan pejabat Polda Jambi menjadi salah satu bagian paling sensitif dalam pengungkapan ini.
Namun demikian, penyebutan nama atau jabatan seseorang dalam sebuah dugaan perkara tidak serta-merta membuktikan keterlibatan pidana. Kebenaran mengenai dugaan penerimaan dana tersebut tetap harus diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk dengan bukti transaksi maupun keterangan para pihak.
Di sinilah aparat penegak hukum dituntut bekerja secara transparan dan profesional.
Apabila benar terdapat aliran dana dalam jumlah besar, maka pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan terhadap pihak yang diduga menyerahkan uang. Pihak yang diduga menerima atau menikmati aliran dana juga harus ditelusuri berdasarkan alat bukti yang sah.
Desakan untuk Membuka Semua Jejak Transaksi
Kasus ini kini menempatkan dugaan aliran dana sebagai salah satu titik krusial yang perlu dibuktikan.
Penelusuran rekening, komunikasi, dokumen transaksi, serta keterangan pihak-pihak yang disebut dalam perkara dapat menjadi bagian penting untuk mengurai apakah uang tersebut benar mengalir kepada pihak tertentu atau hanya sebatas tudingan yang belum memiliki dasar pembuktian.
Bagi publik, perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut proses penerimaan anggota institusi penegak hukum.
Proses rekrutmen seharusnya berlangsung berdasarkan kemampuan, integritas, dan ketentuan yang berlaku. Jika dalam proses tersebut terbukti terjadi praktik jual beli atau transaksi ilegal, persoalannya bukan hanya merugikan peserta seleksi, tetapi juga menyentuh kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Karena itu, dugaan aliran dana Rp13 miliar tersebut perlu dijawab dengan bukti, bukan sekadar pernyataan.
Kini publik menunggu: apakah jejak uang itu benar-benar akan dibuka hingga ke ujungnya, termasuk jika mengarah kepada mantan pejabat institusi?





















