BEKASI — Peredaran obat keras ilegal dengan modus “toko berjalan” dibongkar aparat kepolisian di Kota Bekasi, Jawa Barat. Sebuah mobil yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi obat keras berhasil diamankan, bersama ribuan butir obat yang diduga diedarkan tanpa izin.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita total 2.451 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl beserta sejumlah barang bukti lainnya. Seorang pria berinisial A alias R turut diamankan dan kini menjalani proses hukum.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat-obatan tanpa izin di wilayah Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan aktivitas mencurigakan dari sebuah mobil yang terparkir di kawasan apartemen pada Selasa sore, 1 September 2026.
Petugas mendapati pelaku diduga tengah menjual obat-obatan dari dalam mobil. Kendaraan tersebut diduga sengaja dimanfaatkan sebagai “warung berjalan” sehingga pelaku dapat berpindah lokasi untuk menghindari pemantauan aparat.
Ribuan Pil Disembunyikan di Mobil
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan ribuan obat keras yang diduga siap diedarkan.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 2.451 butir. Selain obat-obatan tersebut, polisi juga menyita uang tunai Rp160 ribu, dua unit telepon seluler, serta satu unit mobil Honda Mobilio lengkap dengan STNK dan kunci kendaraan.
Modus penjualan dilakukan secara mobile. Cara tersebut dinilai membuat pelaku lebih leluasa berpindah-pindah lokasi dan menyulitkan aparat dalam melakukan pemantauan.
Polisi Kejar Pemasok
Penyidikan tidak berhenti pada pelaku yang telah diamankan. Dari pemeriksaan awal, A alias R mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang pria berinisial JAL.
Nama JAL kini masuk dalam daftar pencarian polisi. Aparat masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul obat sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik distribusi obat keras ilegal tersebut.
Polisi juga telah melakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang ditempati A di wilayah Kelurahan Margahayu. Namun, petugas tidak menemukan barang bukti tambahan dari lokasi tersebut.
Dijerat UU Kesehatan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini masih dikembangkan oleh penyidik. Polisi berupaya memburu pemasok yang disebut memasok obat kepada tersangka sekaligus mengungkap jalur distribusi obat keras ilegal tersebut.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran obat keras tanpa izin bukan sekadar pelanggaran distribusi, tetapi berpotensi membahayakan masyarakat apabila obat digunakan tanpa pengawasan tenaga kesehatan.























