JAKARTA — Polda Metro Jaya menetapkan 45 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi setelah aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 71 orang yang diduga terlibat dalam perusakan fasilitas umum dan penganiayaan pascaaksi demonstrasi.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, para tersangka berasal dari sejumlah klaster massa yang diduga terlibat dalam tindakan anarkis.
Menurutnya, penetapan 45 tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi yang diperoleh selama proses penyidikan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kerusuhan tersebut.
Sebelumnya, polisi mengamankan 322 orang untuk menjalani pemeriksaan terkait kerusuhan di sejumlah titik setelah demonstrasi.
Kerusuhan tersebut dilaporkan melibatkan aksi perusakan fasilitas umum, pembakaran dan bentrokan dengan aparat. Reuters juga melaporkan bahwa aksi demonstrasi awalnya berlangsung damai sebelum situasi memanas pada malam hari.
Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana akan terus dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.






















