Menu ✖

Otomatis

Hukum

Skandal Dugaan Korupsi SPPD Pimpinan DPRD Muaro Jambi 2025, UU Tipikor: Pengembalian Uang Negara Tidak Menghapus Pidana Korupsi

badge-check

Oplus_16908288 Perbesar

Oplus_16908288

MUARO JAMBI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sederet persoalan serius dalam pengelolaan belanja pada Sekretariat DPRD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut membuka dugaan kuat lemahnya pengawasan internal hingga potensi penyimpangan anggaran daerah dalam jumlah fantastis.

Dalam hasil pemeriksaan, BPK menemukan belanja perjalanan dinas sebesar Rp1.582.776.304,00 tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah, dengan rincian: Biaya transportasi tanpa bukti sah sebesar Rp86.937.631,00, Biaya penginapan tanpa dokumen pertanggungjawaban sebesar Rp1.227.443.200,00.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan pembayaran biaya sewa kendaraan luar kota serta pembelian oli yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp345.185.000,00.

Lebih mengejutkan, terdapat perjalanan dinas yang tidak pernah dilaksanakan, namun tetap dibayarkan sebesar Rp198.751.415,00. Kondisi ini mengindikasikan adanya dugaan perjalanan dinas fiktif yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Selain itu, auditor juga menemukan perjalanan dinas yang dilakukan dalam waktu bersamaan senilai Rp15.992.430,00, yang menimbulkan pertanyaan serius terkait validitas kegiatan dan administrasi perjalanan para pejabat terkait.

Tak berhenti di situ, pembayaran uang harian untuk kegiatan pelatihan, pendidikan, dan bimbingan teknis (Bimtek) juga diketahui melebihi standar biaya resmi sebesar Rp9.440.000,00.

BPK turut mengungkap adanya Belanja Bahan Bakar, Bahan Pelumas (BBBP) yang dipertanggungjawabkan menggunakan nota tidak riil sebesar Rp53.092.783,00.

Berbagai temuan tersebut dinilai bertentangan dengan sejumlah aturan penting, di antaranya:

– Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

– Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

– Prinsip akuntabilitas, efisiensi, transparansi, dan tertib administrasi dalam penggunaan APBD.

Besarnya angka penyimpangan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan Sekretariat DPRD Muaro Jambi terhadap penggunaan uang rakyat.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi, unsur kesengajaan, mark-up, atau dugaan dokumen fiktif atas temuan BPK tersebut.

BPK telah membuka tabir persoalan serius, kini penegakan aturan menjadi ujian nyata komitmen pemberantasan penyimpangan anggaran di Muaro Jambi.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Dasar Hukum Utama

Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) secara tegas menyatakan bahwa: “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana”.

Tindak pidana korupsi merupakan delik formil. Artinya, tindak pidana tersebut sudah dianggap sah dan selesai saat perbuatan melawan hukum dilakukan, bukan saat dampaknya dinilai.

Dampak Pengembalian Uang terhadap Pelaku

Meskipun tidak menghentikan kasus, mengembalikan uang negara yang dikorupsi memiliki konsekuensi hukum tersendiri bagi terdakwa:

– Faktor Meringankan Hukuman: Hakim di pengadilan dapat mempertimbangkan pengembalian uang tersebut sebagai bukti iktikad baik pelaku untuk meringankan vonis hukuman pidananya.

– Mengurangi Kewajiban Uang Pengganti: Dana yang dikembalikan akan dihitung untuk mengurangi atau melunasi sanksi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara saat vonis dijatuhkan.

Berdasarkan dokumen BPK yang tercantum dalam Lampiran 10.a, terdapat tiga pimpinan DPRD yang tercatat menerima biaya penginapan yang kemudian dinyatakan tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebenarnya.

Ketua DPRD berinisial AH tercatat memiliki empat transaksi biaya penginapan dengan total Rp68.785.100. Rinciannya masing-masing sebesar Rp24.416.000, Rp18.312.000, Rp15.000.000 dan Rp11.057.100.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD berinisial JI juga tercatat dalam empat transaksi dengan total Rp68.785.100, dengan rincian nominal yang sama.

Kemudian Wakil Ketua DPRD berinisial WR tercatat memiliki empat transaksi biaya penginapan dengan total Rp68.785.100, juga dengan rincian Rp24.416.000, Rp18.312.000, Rp15.000.000 dan Rp11.057.100.

Dengan demikian, total biaya penginapan yang tercatat atas nama Ketua DPRD AH dan dua Wakil Ketua DPRD JI serta WR mencapai Rp206.355.300.

Namun, persoalan utama tetap menjadi sorotan karena biaya penginapan tersebut sebelumnya tercatat sebagai belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebenarnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

70 Jerigen Solar Subsidi Disita di Sungai Penuh, Tiga Orang Jadi Tersangka

15 Oct 2026 - 06:43 WIB

70 Jerigen Solar Subsidi Disita di Sungai Penuh, Tiga Orang Jadi Tersangka

Rp19,55 Miliar Uang Negara Diduga Raib, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Setwan Merangin

13 Oct 2026 - 05:39 WIB

Rp19,55 Miliar Uang Negara Diduga Raib, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Setwan Merangin

Ruben Onsu Tempuh Jalur Hukum, Dua Kasus Diseret ke Polisi Usai Video Call Pribadi Viral

13 Oct 2026 - 05:29 WIB

Ruben Onsu Tempuh Jalur Hukum, Dua Kasus Diseret ke Polisi Usai Video Call Pribadi Viral

Yusril Gagas Rehabilitasi Narkoba di Pulau Terpencil, Penghuni Lapas Bakal Dibina Lewat Pertanian dan Peternakan

11 Oct 2026 - 03:58 WIB

Yusril Gagas Rehabilitasi Narkoba di Pulau Terpencil, Penghuni Lapas Bakal Dibina Lewat Pertanian dan Peternakan

Skandal Dam dan Badal Haji Terbongkar, Izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta Dicabut!

10 Oct 2026 - 13:47 WIB

Skandal Dam dan Badal Haji Terbongkar, Izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta Dicabut!
Trending on Hukum