Menu ✖

Otomatis

Hukum

Kerugian APBDes Tanjung Tanah Capai Rp400 Juta, Kades Sudah Kembalikan Rp186 Juta, Rp150 Juta Menyusul

badge-check

Kerugian APBDes Tanjung Tanah Capai Rp400 Juta, Kades Sudah Kembalikan Rp186 Juta, Rp150 Juta Menyusul Perbesar

SUNGAI PENUH – Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tanjung Tanah, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp400 juta .

Dari total kerugian tersebut, Kepala Desa Tanjung Tanah, Zakwan, telah mengembalikan uang sebesar Rp186 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh .

Pengembalian itu berkaitan dengan temuan Inspektorat Kabupaten Kerinci terhadap pengelolaan APBDes Desa Tanjung Tanah selama periode anggaran 2023 s/d 2025 .

Kepala Kejari Sungai Penuh, Robi Harianto Siregar, mengizinkan adanya pengembalian tersebut. Ia menyebut pengembalian dilakukan setelah adanya hasil pemeriksaan atau audit dari Inspektorat Kabupaten Kerinci.

“Pengembalian kerugian aset temuan dari Inspektorat Kabupaten Kerinci Desa Tanjung Tanah Kecamatan Danau Kerinci, APBDes dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2025 sebesar Rp186 juta, dengan total kerugian sekitar Rp400 juta,” ujar Robi.

Namun, pengembalian tersebut belum menutup seluruh nilai kerugian yang ditemukan.

Kejari Sungai Penuh masih menunggu komitmen pengembalian berikutnya dari pihak terkait. Berdasarkan informasi yang disampaikan Robi, pengembalian tambahan sebesar Rp150 juta janji dilakukan pada pekan berikutnya.

Insya Allah minggu depan akan dikembalikan lagi sebesar Rp150 juta.Pengembalian dilakukan secara bertahap, katanya.

Dengan demikian, jika pengembalian Rp150 juta tersebut terealisasi, total dana yang telah dikembalikan akan mencapai sekitar Rp336 juta . Masih terdapat selisih sekitar Rp64 juta dari nilai kerugian sekitar Rp400 juta.

Kejari Belum Rinci Item Temuan

Robi menjelaskan, Kejari Sungai Penuh belum membeberkan secara detail item-item yang menjadi temuan dalam pengelolaan APBDes Tanjung Tanah.

Namun, ia memastikan permasalahan tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa selama tiga tahun, yakni 2023 hingga 2025.

Dalam penanganannya, Kejari Sungai Penuh sejauh ini mengedepankan langkah-langkah pelatihan dan pencegahan dengan mendorong pihak yang memiliki kewajiban untuk segera mengembalikan kerugian negara.

“Setiap temuan yang ada di desa kami melakukan pelatihan dan tindakan pencegahan,” tegas Robi.

Meski demikian, langkah-langkah pembinaan tersebut tidak berarti persoalan akan terhenti jika kewajiban pengembalian tidak dipenuhi.

Robi menegaskan, pihaknya dapat mengambil langkah hukum apabila pihak terkait tidak kooperatif dalam menyelesaikan pengembalian kerugian negara.

“Namun seandainya kepala desa masih tidak mengembalikan kerugian negara, maka kami akan menindaklanjutinya,” ujarnya.

Pengembalian Uang Tak Hentikan Sorotan

Pengembalian sebagian kerugian negara tersebut juga mendapat perhatian dari masyarakat dan aktivis di Kerinci.

Aktivis meminta aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada pengembalian uang, tetapi juga memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam pengelolaan APBDes Tanjung Tanah.

Menurutnya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti adanya tindak pidana dan pihak yang harus bertanggung jawab, proses hukum harus tetap dilakukan.

Nilai temuan yang mencapai sekitar Rp400 juta dinilai bukan jumlah kecil. Oleh karena itu, alur penggunaan anggaran, realisasi program, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Kasus ini menjadi perhatian karena pengelolaan keuangan Desa Tanjung Tanah sebelumnya juga sempat menuai pertanyaan terkait sejumlah program desa, di antaranya ketahanan pangan, penanggulangan bencana, Posyandu, kegiatan kepemudaan hingga penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

Saat ini, proses pengembalian kerugian negara masih berjalan. Publik pun menunggu realisasi pengembalian berikutnya sekaligus langkah Kejari Sungai Penuh terhadap temuan pengelolaan APBDes Tanjung Tanah tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

70 Jerigen Solar Subsidi Disita di Sungai Penuh, Tiga Orang Jadi Tersangka

15 Oct 2026 - 06:43 WIB

70 Jerigen Solar Subsidi Disita di Sungai Penuh, Tiga Orang Jadi Tersangka

Rp19,55 Miliar Uang Negara Diduga Raib, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Setwan Merangin

13 Oct 2026 - 05:39 WIB

Rp19,55 Miliar Uang Negara Diduga Raib, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Setwan Merangin

Ruben Onsu Tempuh Jalur Hukum, Dua Kasus Diseret ke Polisi Usai Video Call Pribadi Viral

13 Oct 2026 - 05:29 WIB

Ruben Onsu Tempuh Jalur Hukum, Dua Kasus Diseret ke Polisi Usai Video Call Pribadi Viral

Yusril Gagas Rehabilitasi Narkoba di Pulau Terpencil, Penghuni Lapas Bakal Dibina Lewat Pertanian dan Peternakan

11 Oct 2026 - 03:58 WIB

Yusril Gagas Rehabilitasi Narkoba di Pulau Terpencil, Penghuni Lapas Bakal Dibina Lewat Pertanian dan Peternakan

Skandal Dam dan Badal Haji Terbongkar, Izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta Dicabut!

10 Oct 2026 - 13:47 WIB

Skandal Dam dan Badal Haji Terbongkar, Izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta Dicabut!
Trending on Hukum